Tentang

Bukittinggi dalam kehidupan ketatanegaraan semenjak zaman penjajahan Belanda, zaman penjajahan Jepang serta zaman kemerdekaan dengan berbagai variasinya tetap merupakan pusat Pemerintahan Sumatera bahagian Tengah maupun Sumatera secara keseluruhan, bahkan Bukittinggi pernah berperan sebagai Pusat Pemerintahan Republik Indonesia setelah Yogyakarta diduduki Belanda dari bulan Desember 1948 sampai dengan bulan Juni 1949.

Semasa pemerintahan Belanda dahulu, Bukittinggi oleh Belanda selalu ditingkatkan perannya dalam ketatanegaraan, dari apa yang dinamakan Gemetelyk Resort berdasarkan Stbl tahun 1828. Belanda telah mendirikan kubu pertahanannya tahun 1825, yang sampai sekarang kubu pertahanan tersebut masih dikenal dengan Benteng " Fort De Kock ". Kota ini telah digunakan juga oleh Belanda sebagai tempat peristirahatan opsir-opsir yang berada di wilayah jajahannya di timur ini.

Oleh pemerintah Jepang, Bukittinggi dijadikan sebagai pusat pengendalian Pemerintah militernya untuk kawasan Sumatera, bahkan sampai ke Singapura dan Thailand karena disini berkedudukan komandan Militer ke 25. Pada masa ini Bukittinggi berganti nama dari Taddsgemente Fort de Kock menjadi Bukittinggi Si Yaku Sho yang daerahnya diperluas dengan memasukkan nagari-nagari Sianok, Gadut, Kapau, Ampang Gadang, Batu taba dan Bukit Batabuah yang sekarang kesemuanya itu kini berada dalam daerah Kabupaten Agam, di kota ini pulalah Pemerintah bala tentara Jepang mendirikan pemancar radio terbesar untuk pulau Sumatera dalam rangka mengobarkan semangat rakyat untuk menunjang kepentingan perang Asia Timur Raya versi Jepang.

Pada zaman perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia, Bukitinggi berperan sebagai kota perjuangan. Dari bulan Desember 1948 sampai dengan bulan Juni 1949 ditunjuk sebagai ibu kota Pemerintahan Darurat Republik Indonesia ( PDRI ), setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda.

Selanjutnya Bukittinggi pernah menjadi Ibukota Propinsi Sumatera dengan  Gubernurnya Mr. Tengku Muhammad Hasan. Kemudian dalam peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 4 tahun 1959 Bukittinggi ditetapkan sebagai Ibu Kota Sumatera Tengah yang meliputi keresidenan-keresidenan Sumatera Barat, Jambi dan Riau yang sekarang masing-masing Keresidenan itu telah menjadi Propinsi-propinsi sendiri.

Setelah keresidenan Sumatera Barat dikembangkan menjadi Propinsi Sumatera Barat, maka Bukittinggi ditunjuk sebagai ibu kota Propinsinya. Semenjak tahun 1958 secara defacto Ibukota Propinsi telah pindah ke Padang, namun pada tahun 1978 secara de jure barulah Bukittinggi tidak lagi menjadi Ibukota Propinsi Sumatera Barat dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1979 yang memindahkan ibukota Propinsi Sumatera Barat ke Padang.

Sekarang ini Bukittinggi berstatus sebagai kota madya daerah tingkat II sesuai dengan Undang-undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok Pemerintah di Daerah yang telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 22 tahun 1999 menjadi Kota Bukittinggi.

secara ringkas perkembangan Kota Bukittinggi dapat diloihat sebagai berikut :

A. Pada Masa Penjajahan Belanda

Semula sebagai Geemente Fort De Kock dan kemudian menjadi Staadgemente Fort De Kock, sebagaimana diatur dalam Staadblad No. 358 tahun 1938 yang luas wilayahnya sama dengan wilayah Kota Bukittinggi sekarang.

B. Pada Masa Penjajahan Jepang

Pada masa ini Bukittinggi bernama Shi Yaku Sho yang wilayahnya lebih luas dari Kota Bukittingggi sekarang ditambah dengan nagari-nagari Sianok, Gadit, Ampang Gadang, BAtu taba dan Bukit Batabuah.

C. Pada Masa Kemerdekaan Sampai Sekarang

  1. Pada masa permulaan proklamasi, luas wilayah Bukittinggi sama seperti sekarang ini dengan Walikotanya yang pertama yaitu Bermawi Sutan Rajo Ameh.

  2. Kota Bukittinggi dengan ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera No. 391 tanggal 9 Juni 1947 tentang pembentukan Kota Bukittinggi sebagai Kota yang berhak mengatur dirinya sendiri.

  3. Kota Besar Bukittinggi sebagaimana yang diatur Undang-undang No. 9 tahun 1956 tentang Pembentukan Otonom Kota Besar Bukittinggi dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah jo Undang-undang Pokok tentang Pemerintah Daerah No. 22 tahun1960.

  4. Kotapraja Bukittinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintah Daerah No. 1 tahun 1957 jo. Pen. Prs. No. 6 tahun 1959 jo. Pen. prs. No. 5 tahun 1960.

  5. Kotamadya Bukittinggi sebagai mana diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah.

Pimpinan Pemerintah Daerah, baik sebagai pejabat senentara ( Pjs ) atau sebagai pejabat (Pj), maupun sebagai Walikota Pilihan (KDH) dapat diterakan sebagai berikut :

  1. Bermawi Sutan RAjo Ameh

  2. Iskandar Teja KUsuma

  3. Jamin Dt. BAgindo

  4. Aziz Karim

  5. Enin Karim

  6. Saadudin Jambek

  7. Nauman Jamil Dt. Mangkuto Ameh

  8. MB. Dt. Majo Basa Nan Kuning

  9. Syahbuddin LAtif Dt. Sibungsu

  10. Dr. S. Rivai

  11. Bahar Kamil Marah Sutan

  12. Anwar Maksum Marah Sutan

  13. M. Asril, SH

  14. A. Kamal, SH

  15. Drs. Masri

  16. Drs. Oemar Gaffar

  17. Drs. B. Barhanudin

  18. Drs. Hasan Basri ( PLT. Walikota )

  19. Armedi Agus

  20. Drs. Rusdi Lubis ( PLT Walikota )

  21. Drs. H. Djufri

  22. Drs. H. Oktisir Sjovijerli Osir ( PLT. Walikota )

  23. Drs. H. Djufri  

  24. H. Ismet Amzis, SH

  25. H. Ramlan Nurmatias, SH

  26. H. Erman Safar, SH

Dengan bermacam ragamnya status maupun fungsi yang diemban Bukittinggi seperti yang diuraikan diatas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa Bukittinggi memang cukup strategis letaknya dan ditunjang pula oleh hawanya yang sejuk, karenaterletak di jajaran Bukit Barisan.

Dilihat dari segi sosial kemasyarakatan, Bukitinggi tidak kurang pula perannya, baik dalam ukuran regional, Nasiopnal mupun Internasional. Dikota ini sering diadakan rapat-rapat kerja Pemerintah, Pertemuan-pertemuan ilmiah, kongres-kongres oleh organisasi kemasyarakatan dan lain sebagainya.

HARI JADI KOTA BUKITTINGGI

 

Penentuan hari jadi suatu kota sangat penting artinya, baik bagi warga masyarakatnya maupun bagi kota itu sendiri, Bagi Pemerintah Kota Bukittinggi arti hari jadi bertujuan untuk:

  • Mengetahui landasan histories kehidupan kota bagi memahami nilai-nilai ideal yang terkandung dalam pengalaman sejarahnya.
  • Memperoleh identitas kehadiran kota di pentas sejarah perkembangan bangsa secara keseluruhan.
  • Memperoleh landasan ideal dalam merintis perkembangan kota selanjutnya.

Berdasarkan hal-hal di atas, Pemerintah Kota Bukittinggi mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat baik yang berada di daerah maupun di perantauan, dan terakhir meminta pendapat DPRD memberikan alternative tanggal yang dapat ditetapkan sebagai hari jadi Kota Bukittinggi, setelah meminta pula pendapat beberapa Tokoh masayarakat baik yang berada di Kerapatan Adat Nagari (KAN) maupun Kerapatan Adat Kurai (KAK) dengan disertai harapan, hendaknya Pemerintah Daerah untuk penetapan tanggalnya yang pasti menunjuk suatu Badan atau Lembaga yang professional di bidangnya untuk menseminarkannya.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan  di atas, Pemerintah Kota Bukittinggi, bekerjasama  dengan Universitas Andalas dan beberapa pakar sejarah baik di daerah maupun di tingkat nasional telah menseminarkannya. Hasil seminar tersebut mendapat persetujuan DPRD Kota Bukittinggi dengan Surat Keputusan No.10/SK-II/DPRD/1988 tanggal 15 Desember 1988, akhirnya Pemerinath Daerah dengan Surat Keputusan walikota Kepala Daerah Kota Bukittinggi No. 188.45-177-1988 tanggal 17 Desember 1988 menetapkan Hari Jadi Kota Bukittinggi tanggal 22 Desember 1784.

Berita Terbaru
Berita
Kesbangpol Bukittinggi nyatakan perang lawan Narkoba kepada pelajar SLTP
Rabu, 24 November 2021 - Rozi Yunaldo

Bukittinggi (ANTARA) - Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bukittinggi menyatakan perang melawan narkoba di hadapan ratusan pelajar SLTP yang diminta untuk ikut mewaspadai peredaran barang haram tersebut karena mengancam generasi bangsa.

"Kesbangpol bersama pihak terkait melakukan sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) bagi siswa SLTP di Bukittinggi, kali ini kita laksanakan di SMP 4," kata Kepala Kesbangpol Bukittinggi, Nenta Oktavia, Sabtu.

Ia mengatakan, kegiatan ini ditujukan sebagai perlawanan bersama terhadap bahaya narkoba yang rentan mewabahi generasi muda termasuk pelajar.

"Kita nyatakan perang melawan narkoba di era COVID-19 ini untuk menuju Bukittinggi hebat dan bersinar atau bersih narkoba," kata dia.

Menurutnya, pada saat keresahan berupa wabah pandemi yang melanda saat ini, perhatian akan bahaya narkoba tetap harus ditingkatkan khususnya dari kalangan muda.

"Kita sayangkan juga dengan banyaknya publig figur yang terjerat masalah narkoba, karena mungkin saja mereka adalah tokoh panutan dari anak muda kita, dampak dan bahaya narkoba ini merusak masa depan," kata Nenta yang baru saja menjabat sebagai Kepala Kesbangpol sejak akhir Agustus.

Ia mengatakan perlunya partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat khususnya guru dan orang tua dengan pengawasannya.

"Jangan sampai lengah dengan pengedar yang mungkin saja bebas berkeliaran di sekitar anak-anak kita, generasi muda kita adalah sasaran mereka," kata dia.

Dalam kegiatan sosialisi untuk pelajar itu, Kesbangpol bekerjasama dengan satuan pendidikan dan menghadirkan narasumber dari Kepolisian Polres Bukittinggi dan Psikolog.

"Kesbangpol selalu berkoordinasi dengan sekolah dan pihak terkait lainnya agar bisa membantu masyarakat untuk sadar berperan aktif memberantas narkoba khususnya di Bukittinggi," kata dia.

Ia menambahkan harapannya untuk penanggulangan peredaran narkoba dengan melibatkan semua pihak.

"Mari bersinergi mewujudkan Bukittinggi Hebat dan Bersinar, semoga Tuhan selalu melindungi kita semua," kata Nenta mengakhiri.*

Berita
Susun RPJMD 2021-2026, Pemko Gelar Forum Konsultasi Publik
Selasa, 9 Maret 2021 - Avrial Ramdhani

Periodesasi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi tahun 2016—2021 tahun ini akan berakhir. Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dalam rangka kesinambungan pembangunan kota untuk lima tahun ke depan, hari ini, Selasa (9/03/2021) bertempat di auditorium Perpustakaan Proklamator Bung Hatta, Gulai Bancah, diselenggarakan Forum Konsultasi Publik untuk merumuskan rancangan awal RPJMD Kota Bukittinggi tahun 2021-2026. Perumusan rancangan awal RPJMD tersebut sekaligus mengakomodir visi misi Wako Erman Safar dan Wawako Marfendi sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih masa jabatan 2021—2024. Selain diikuti oleh seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemko, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh segenap unsur pemangku kepentingan (stake holders) kota Bukittinggi.  

Kepala Bapelitbang, Rismal Hadi, sebutkan, sesuai dengan Edaran Mendagri Nomor: 640/16/SJ tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, periodesasi RPJMD disusun berdasarkan masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah (2021—2026), meskipun waktu menjabat kepala dan wakil kepala daerah hasil Pemilukada tahun 2020 hanya sampai 2024. Rismal juga menambahkan, selain disusun dengan mempedomani arah kebijakan pembangunan yang telah tertuang dalam RPJPD Kota Bukittinggi tahun 2006—2025 dan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), penyusunan RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2021—2026 juga akan disinergikan dengan RPJMD Prov. Sumatera Barat 2021—2026 serta RPJM Nasional 2020—2024.     

Sementara itu, dalam menyampaikan asumsi keuangan Daerah untuk lima tahun ke depan, Kepala Badan Keuangan, Herriman, paparkan pertumbuhan APBD 2021—2026 diestimasikan sebesar 2,18% dengan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 5,12%. Asumsi tersebut, lanjutnya, merupakan skenario konservatif, meskipun pada tahun 2022 perekonomian nasional dan daerah diperkirakan mulai kembali normal dari dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan terobosan inovasi Daerah dalam meningkatkan penerimaan Daerah tanpa bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat, tambahnya.     

Penyusunan rancangan awal RPJMD Tahun 2021—2026 juga dilengkapi dengan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun oleh Tim Ahli dari Universitas Andalas. Dr. Ardinis Arbain, salah satu anggota Tim, sebutkan KLHS tersebut selain menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD, juga bertujuan untuk mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan. Dokumen KLHS itu sendiri setidaknya disusun berdasarkan pada tiga kajian, yakni tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDG’s), kajian daya dukung dan daya tampung, serta kajian terhadap isu-isu Daerah lainnya. Berdasarkan tiga kajian tersebut, didapati 5 (lima) isu prioritas KLHS RPJMD Kota Bukittinggi, yakni: (1) rendahnya kapasitas pengelolaan sampah, (2) rendahnya ketersediaan air bersih, (3) meningkatnya alih fungsi lahan pertanian untuk penggunaan lainnya, (4) rendahnya kualitas air bersih, dan (5) rendahnya kualitas dan kapasitas drainase.   

 
Wako Erman Safar dalam sambutannya sebutkan penyelesaian permasalahan-permasalahan yang dihadapi  masyarakat saat ini membutuhkan kekompakan segenap pemangku kepentingan di kota Bukittinggi. Ia juga tambahkan perlunya meningkatkan kemandirian Daerah dalam pendanaan pembangunan Daerah, salah satunya melalui peningkatan komposisi PAD terhadap APBD. Lebih lanjut Wako Erman Safar juga sebutkan perlunya merumuskan formulasi yang tepat dalam upaya membangkitkan perekonomian masyarakat dalam kondisi pandemi Covid-19. “Belum ada satupun pernyataan yang pasti kapan kondisi pandemi Covid-19 berakhir. Ada yang memperkirakan membutuhkan waktu 2 sampai 6 tahun pandemi ini benar-benar berakhir. Dampaknya terhadap perekonomian masyarakat sangat dirasakan. Oleh karena itu, perlu kita rumuskan secara bersama upaya-upaya (untuk) membangkitkan perekonomian masyarakat dengan menyesuaikan terhadap kondisi (pandemi) ini,” ujar Wako. “Lokomotif pembangunan kota Bukittinggi ada pada sektor pariwisata. Oleh karena itu, kita akan dorong dan arahkan setiap kegiatan di SKPD agar beririsan serta menunjang sektor tersebut,” sambungnya. Kegiatan Forum Konsultasi Publik tersebut juga disertai sesi dialog antara peserta dengan Wako dan Wawako untuk menampung usulan atau masukan para pemangku kepentingan. Kegiatan ini akan berlanjut besok (Rabu, 10/03/2021) dengan agenda penyusunan strategi perumusan program/kegiatan SKPD yang akan dituangkan dalam RPJMD 2021—2026.

Berita
Angin kencang landa Bukittinggi, BPBD setempat terima laporan sembilan pohon tumbang dan satu rumah rusak
Kamis, 1 April 2021 - Rozi Yunaldo

Angin kencang landa sejumlah tempat di Kota Bukittinggi mengakibatkan sembilan pohon tumbang dan satu unit rumah rusak dan telah diterima laporannya oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Kamis.

"Kami menerima laporan kerusakan akibat angin kencang yang disertai hujan mulai malam tadi sampai pagi ini, sepuluh titik di wilayah kota Bukittinggi terjadi pohon tumbang dan rumah rusak," kata Kepala Pelaksana BPBD Bukittinggi, Ibentaro Samudera di Bukittinggi, Kamis.

Akibat angin kencang tersebut sebagian pohon tumbang menimpa kabel listrik di tengah kota.

BPBD menyatakan tidak ada korban jiwa dengan kejadian tersebut dan upaya pembersihan dilakukan pihaknya bersama masyarakat.

"Kita menurunkan sebanyak 18 orang yang terbagi dari 3 regu untuk proses evakuasi dan dibantu warga setempat," katanya.

BPBD juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih banyak berdiam diri dirumah dikondisi cuaca ekstrem yang sedang melanda.

"Apapun kejadian terkait kebencanaan agar dilaporkan ke Posko BPBD karena sesuai perkiraan hujan lebat dan petir serta angin kencang akan terjadi beberapa hari kedepan," tambahnya.

Diketahui hujan dan angin kencang terjadi di wilayah Bukittinggi dan Agam pada Kamis dini hari.

Seluruh pohon tumbang membuat akses jalan terhambat dan satu rumah warga mengalami kerusakan.

Beberapa kabel saluran PLN juga terlihat putus tertimpa pohon salah satunya di depan kantor DPRD Bukittinggi.

Proses evakuasi memakan waktu yang cukup lama karena dibutuhkan alat berat untuk mengangkat pepohonan tumbang tersebut.

Info & Pengumuman
Berita
Instruksi Sholat Subuh Berjamaah
Rabu, 31 Maret 2021
Berita
Jumat Al Kubra
Kamis, 8 April 2021
Agenda Terbaru
Berita
Sholat Subuh Pertama
Jumat, 12 Maret 2021